JAKARTA - Menjelang akhir tahun, kebutuhan energi listrik rumah tangga maupun sektor usaha biasanya meningkat.
Karena itu, kejelasan tarif listrik menjadi informasi penting bagi seluruh pelanggan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran tarif listrik PLN yang berlaku khusus untuk periode 7–14 Desember 2025.
Penetapan ini mencakup seluruh kelompok pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun non-subsidi. Informasi tarif terbaru memungkinkan masyarakat mengatur konsumsi energi dengan lebih terencana di tengah dinamika harga energi global dan pergerakan nilai tukar.
Baca JugaIndustri Konveksi Peringatkan Bahaya Legalisasi Pakaian Thrifting
Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan IV 2025
Tarif listrik yang berlaku pada periode ini ditetapkan berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan. Proses penyesuaian dilakukan dengan menghitung tiga komponen utama, yakni kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta inflasi.
Ketiga faktor tersebut menjadi indikator makro yang menentukan perubahan tarif di triwulan IV (Oktober–Desember). Realisasinya kini dijadikan dasar untuk menghitung kembali tarif listrik yang berlaku bagi seluruh kategori pelanggan PLN.
Informasi ini penting, mengingat konsumsi energi cenderung meningkat memasuki akhir tahun, baik untuk aktivitas rumah tangga, usaha, maupun industri. Dengan perhitungan tarif yang transparan, pelanggan dapat mengelola pengeluaran listrik secara lebih efisien.
Tarif Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi
Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif tetap diberikan dalam nominal yang sangat terjangkau. Pemerintah memastikan kelompok pelanggan daya rendah tetap mendapatkan dukungan agar biaya listrik tidak memberatkan.
Berikut tarif pelanggan subsidi:
R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, penyesuaian tarif mengacu pada indikator ekonomi triwulan IV. Tarif ditetapkan sebagai berikut:
R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR besar daya >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Penetapan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan menjadi acuan resmi sampai akhir periode tarif.
Tarif Pelanggan Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Kelompok bisnis dan industri merupakan pelanggan dengan konsumsi energi terbesar. Karena itu, penetapan tarif pada segmen ini berpengaruh langsung pada biaya operasional dan daya saing usaha.
Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik adalah sebagai berikut:
B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT menengah daya >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Sementara itu, tarif pelanggan industri juga telah ditetapkan tanpa perubahan pada periode ini:
I-3/TM daya >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Adapun untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM tegangan menengah daya >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif ini memastikan keberlangsungan operasional fasilitas publik yang membutuhkan pasokan energi stabil.
Tarif untuk Pelayanan Sosial dan Lingkup Sosial Kemasyarakatan
Sektor pelayanan sosial juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Tarif untuk golongan S-1 hingga S-2 ditetapkan dalam rentang yang tetap terjangkau untuk mendukung kegiatan sosial di berbagai daerah.
Rinciannya sebagai berikut:
S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM daya >200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif khusus ini ditujukan untuk berbagai fasilitas sosial seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan tertentu, hingga fasilitas pelayanan masyarakat.
Penetapan tarif listrik PLN untuk periode 7–14 Desember 2025 memberikan gambaran lengkap tentang besaran biaya listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Dengan mengacu pada indikator makro seperti kurs rupiah, ICP, dan inflasi, tarif yang diberlakukan di triwulan IV tahun 2025 mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
Mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial, seluruh kategori telah memiliki tarif resmi untuk periode ini. Langkah ini membantu pelanggan merencanakan konsumsi listrik dan pengeluaran energy menjelang akhir tahun.
Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Penjelasan Lipstik Food Grade Viral TikTok dr Ayman Alatas
- 08 Desember 2025
2.
4 Cara Ampuh Atasi Jerawat Badan Secara Cepat Efektif
- 08 Desember 2025
3.
Jadwal Siaran Langsung Indonesia Filipina SEA Games 2025
- 08 Desember 2025
4.
Garuda Pertiwi Amankan Peluang Semifinal SEA Games 2025
- 08 Desember 2025
5.
AS Roma Tetap Optimistis Bangkit Mengejar Puncak Serie A
- 08 Desember 2025













