JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penyesuaian penting dalam industri asuransi, kali ini dengan mempersingkat masa tunggu klaim untuk penyakit kritis, kronis, dan khusus.
Langkah ini diambil untuk memastikan nasabah tidak terlalu lama menunggu sebelum dapat mengajukan klaim, terutama mereka yang membutuhkan penanganan segera. Dengan perubahan ini, OJK ingin memperkuat perlindungan konsumen di sektor asuransi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi kesehatan.
Sebelumnya, masa tunggu untuk manfaat penyakit kritis mencapai 12 bulan, yang dianggap terlalu panjang bagi pemegang polis yang membutuhkan manfaat dalam waktu cepat. Kini, masa tunggu dipangkas menjadi maksimal 6 bulan—sebuah penyederhanaan yang diharapkan membawa dampak signifikan bagi akses layanan kesehatan.
Baca Juga
1. Aturan Baru: Masa Tunggu Dipercepat Jadi 6 Bulan
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa percepatan masa tunggu ini merupakan hasil pembahasan panjang bersama para pemangku kepentingan.
Ogi menegaskan bahwa 6 bulan merupakan batas maksimal masa tunggu bagi klaim manfaat penyakit kritis, kronis, dan khusus. Langkah ini lebih progresif dibanding aturan sebelumnya yang menerapkan masa tunggu hingga 12 bulan.
"Setelah diskusi lebih lanjut, kita menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim yang penyakit kritis atau kronis," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap industri asuransi dapat memberikan layanan yang lebih responsif dan mempertimbangkan urgensi kondisi kesehatan para pemegang polis.
2. Tujuan Utama: Perlindungan Nasabah Lebih Cepat
Pemangkasan masa tunggu ini dilakukan karena OJK menilai durasi sebelumnya terlalu lama, terutama bagi pemegang polis yang membutuhkan penanganan segera. Banyak kasus menunjukkan bahwa pasien penyakit kritis tidak memiliki waktu untuk menunggu manfaat polis hingga satu tahun lamanya.
Ogi menegaskan bahwa perubahan ini fokus pada kemudahan dan percepatan pemanfaatan manfaat asuransi: nasabah harus dapat merasakan perlindungan dalam waktu lebih singkat.
Pemegang polis juga tidak perlu khawatir jika polis diperpanjang. Ogi memastikan bahwa masa tunggu hanya berlaku pada periode pertanggungan pertama. Bila polis dilanjutkan, manfaat dapat langsung digunakan tanpa masa tunggu ulang.
3. Peraturan Baru Masuk POJK Penguatan Ekosistem Asuransi
Percepatan masa tunggu ini nantinya akan dimasukkan dalam regulasi baru, yakni Peraturan OJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ogi mengungkapkan harapannya agar proses harmonisasi berjalan lancar sehingga aturan dapat diberlakukan mulai awal tahun 2026.
" Kami berharap bahwa proses di Kementerian Hukum bisa berjalan cepat, harmonisasinya tinggal menunggu hari-hari terakhir di bulan Desember ini sehingga 1 Januari 2026 POJK-nya sudah efektif bisa dijalankan," tuturnya.
Dengan hadirnya aturan baru ini, industri asuransi kesehatan diharapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kredibilitasnya.
4. Dampak bagi Industri dan Nasabah
Kebijakan baru ini diyakini membawa dua dampak besar: peningkatan kepercayaan nasabah serta reformasi internal di perusahaan asuransi.
Bagi nasabah, percepatan masa tunggu memungkinkan mereka memperoleh manfaat lebih cepat. Langkah ini juga mengurangi risiko sengketa karena waktu pengajuan klaim menjadi lebih jelas dan realistis.
Sementara bagi perusahaan asuransi, perubahan ini mendorong transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Mereka perlu menyesuaikan produk, sistem, dan strategi manajemen risiko untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan tetap valid dan sesuai regulasi.
Percepatan masa tunggu klaim asuransi dari 12 bulan menjadi 6 bulan merupakan langkah besar yang diambil OJK untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya mempermudah nasabah dalam mendapatkan manfaat lebih cepat, tetapi juga mendorong perusahaan asuransi meningkatkan kualitas layanan mereka.
Jika regulasi ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2026, maka sektor asuransi Indonesia akan memasuki fase baru yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Uang Primer Melambat, Efektivitas Likuiditas Pemerintah Dipertanyakan
- Sabtu, 06 Desember 2025
Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2025, Syarat Pengajuan dan Cara Mengajukan Lengkap
- Jumat, 05 Desember 2025
Terpopuler
1.
Harga EV Bekas Kian Turun, Pasar Mobil Listrik Makin Ramai
- 06 Desember 2025
2.
Deretan Mobil Listrik Terlaris yang Capai Satu Juta Unit
- 06 Desember 2025
3.
IKM Baru Perkuat Rantai Pasok Otomotif Nasional
- 06 Desember 2025
4.
BMKG : Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Ringan Sepanjang Akhir Pekan
- 06 Desember 2025
5.
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter
- 06 Desember 2025









.jpg)



