JAKARTA - Penetapan kalender libur bursa tahun 2026 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi rujukan penting bagi seluruh pelaku pasar modal.
Pengumuman ini memastikan investor, emiten, hingga lembaga penunjang pasar dapat menyusun strategi dan perencanaan operasional sejak awal tahun.
Melalui Pengumuman No. Peng-00171/BEI.POP/09-2025, BEI merilis jadwal lengkap hari tanpa perdagangan yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Penyelarasan ini menjamin bahwa kegiatan pasar modal beroperasi selaras dengan kalender nasional.
BEI juga menegaskan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdapat penyesuaian dari Bank Indonesia atau pembaruan hari libur nasional oleh pemerintah.
Dasar Penetapan Libur Bursa dan Mekanisme Penyesuaian
Keputusan mengenai libur bursa tahun 2026 disusun dengan merujuk pada SKB Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PAN-RB. Setiap tahun, BEI menyesuaikan kalender operasionalnya dengan ketentuan tersebut agar proses perdagangan dan penyelesaian transaksi berjalan konsisten.
Dalam dokumen pengumuman, BEI menjelaskan bahwa jadwal libur bursa meliputi hari peniadaan perdagangan efek, kegiatan kliring, dan penyelesaian transaksi. Hal ini memudahkan pelaku pasar merencanakan aktivitas, terutama yang terkait likuiditas dan penyelesaian portofolio.
BEI menambahkan bahwa jika Bank Indonesia meniadakan kegiatan kliring pada tanggal tertentu, maka libur bursa tambahan dapat ditetapkan kemudian. Begitu pula jika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait peniadaan aktivitas kerja.
Daftar Hari Libur Bursa 2026
Berikut daftar lengkap hari libur bursa sepanjang 2026 sebagaimana tercantum dalam pengumuman BEI:
Januari 2026
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari 2026
Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret 2026
Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
Jumat, 20 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
Senin, 23 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
Selasa, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
April 2026
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Mei 2026
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
Juni 2026
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Agustus 2026
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2026
Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Kamis, 31 Desember: Libur Bursa
BEI mencatat bahwa beberapa hari besar keagamaan tidak masuk daftar libur bursa karena jatuh pada akhir pekan. Idul Fitri (21–22 Maret 2026), Paskah (5 April 2026), dan Waisak (31 Mei 2026) termasuk di antaranya.
Jumlah Hari Perdagangan dan Dampaknya bagi Pelaku Pasar
Secara keseluruhan, jumlah hari bursa pada 2026 ditetapkan sebanyak 239 hari perdagangan. Jumlah ini merupakan dasar perhitungan bagi investor institusi maupun ritel dalam merancang strategi investasi tahunan mereka.
Bagi manajer investasi, kalender perdagangan berpengaruh pada siklus perputaran portofolio dan pengelolaan arus kas. Sementara itu, bagi emiten, jadwal libur membantu dalam menentukan tenggat waktu terkait aksi korporasi seperti right issue, pembagian dividen, dan paparan publik.
"Selain jadwal tersebut di atas, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," tulis BEI dalam pengumumannya.
Penyampaian ini menegaskan bahwa kalender operasional bursa selalu diselaraskan dengan sistem keuangan nasional untuk memastikan seluruh transaksi berjalan aman dan terkoordinasi.
Pentingnya Kalender Bursa bagi Investor dan Emiten
Penetapan kalender libur bursa setiap tahun memiliki peran strategis. Investor dapat mengatur ritme perdagangan dan mengantisipasi volatilitas yang biasanya meningkat menjelang hari libur panjang.
Kegiatan settlement yang berhenti sementara juga harus diperhitungkan oleh broker dan manajer investasi untuk mencegah mismatch atau keterlambatan penyelesaian transaksi. Kalender yang dirilis BEI memastikan bahwa seluruh pelaku pasar memiliki dasar yang sama dalam mengatur aktivitasnya.
Dengan libur bursa yang telah ditetapkan jauh sebelum pergantian tahun, industri pasar modal dapat menjaga konsistensi operasional dan mengurangi risiko gangguan akibat ketidaksiapan administrasi.